Tuesday, September 18, 2018

Fiqih sholat | hukum merenggangkan kaki ketika sholat

Fiqih sholat

HUKUM MERENGGANGKAN KAKI KETIKA SHALAT?

Pertanyaan.
Ada sebagian orang yang merenggangkan antara dua kaki mereka dalam shalat seukuran satu hasta (satu siku). Suatu ketika, ada anggota jama’ah tersebut mengingatkan agar mereka lebih mendekatkan jarak dua kaki mereka seukuran bentangan telapak tangan, namun sontak mereka menolak dengan mengatakan, “Engkau telah menolak kebenaran. Karena apa yang kita lakukan ini telah diperintahkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Mohon kepada syaikh untuk menjelaskan permasalahan dengan gamblang! Jazakallâh khairan

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab[1]:
Jika merenggangkan jarak antara dua kaki itu menyebabkan ada celah di shaf tersebut, maka itu makrûh. Misalnya menyebabkan antara seseorang dengan orang yang disampingnya terbuka celah di bagian atas (antara pundaknya dengan pundak orang disampingnya-red). Perbuatan seperti ini makrûh karena menyelisihi perintah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan agar mereka yang sedang shalat merapatkan shaf. Dan juga karena perbuatan tersebut membuka celah yang bisa dijadikan oleh syaitan sebagai jalan masuk.

Sebagian orang-orang itu berdalil atas apa yang mereka lakukan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhâri dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu , dia mengatakan, “Salah seorang dari kami menempelkan pundaknya kepada pundak yang lainnya (orang yang disampingnya) dan menempelkan tumitnya dengan tumit temannya.”[2] Artinya mereka benar-benar rapat dan lurus.

Jika mereka merenggangkan kaki-kaki mereka seukuran satu hasta (satu siku) berarti akan terbuka celah antara pundaknya dengan pundak temannya. Dengan ini, pelaku telah menyelisihi praktik para Sahabat Radhiyallahu anhum yang diceritakan Anas Radhiyallahu anhu .

Adapun perkataan mereka yang menolak ketika diperingatkan, sambil mengatakan, “Ini adalah perintah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .” Kita katakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar pundak sejajar. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَقِيمُوا الصُّفُوفَ؛ حَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ، وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتِ الشَّيَاطِينِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللهُ

Luruskanlah shaf kalian! Sejajarkanlah pundak-pundak kalian! Tutuplah celah! Janganlah kalian membiarkan ada celah untuk syaitan. Barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allâh k akan menyambung hubungan dengannya dan barangsiapa memutus shaf maka Allâh akan memutuskan hubungan dengannya.[3]

Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Renggangkanlah diantara kaki-kaki kalian!” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak mengatakan, “Tempelkanlah pundak dengan pundak juga tumit dengan tumit.” Akan tetapi para Sahabat melakukan itu, mereka menempelkan pundak mereka dengan pundak Sahabat di sampingnya sebagai realisasi dari perintah Rasul , “Sejajarkanlah pundak-pundak kalian!”

Jika menempelkan mata kaki masih menyebabkan celah diantara pundak-pundak, maka ini masih masuk dalam larangan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang kaum Muslimin membuat celah untuk syaitan (dalam shalat-red).

Adapun mengenai perkataan salah satu jama’ah tersebut yang menyarankan agar mereka merenggangkan diantara kaki-kaki mereka seukuran bentangan telapak tangan, saya belum tahu dasarnya, wallu a’lam.[4]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XX/1437H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp.085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
______
Footnote
[1]  Majmu’ Fatawa wa risalatuhu
[2]  HR. Al-Bukhari, no. 725
[3]  HR. Abu Dawud no. 666
[4]  Majmu’ Fatawa wa risalatuhu, /28